Jam Layanan : Senin-Sabtu, 08.00 - 16.00

Pengumuman

No. 01/LSP-TKI/P/II/2026

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan/atau Nirkertas (Paperless)

 

Sehubungan dengan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: 475/BNSP/II/2026, LSP Trainer Kompeten Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan/atau penggunaan sistem Nirkertas (Paperless) disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BNSP.

LSP Trainer Kompeten Indonesia berkomitmen untuk:

  • Mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai metode yang sudah ditetapkan.


Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan BNSP.

Bantul, 23 Februari 2026

LSP Trainer Kompeten Indonesia

 

Dr. Moch Aminudin Hadi, S.E., M. M.

0 Komentar

Komentar

Alamat Email Anda tidak akan dipublish. Item yang harus diisi ditandai dengan *

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset