Pengumuman
No. 01/LSP-TKI/P/II/2026
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan/atau Nirkertas (Paperless)
Sehubungan dengan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: 475/BNSP/II/2026, LSP Trainer Kompeten Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan/atau penggunaan sistem Nirkertas (Paperless) disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BNSP.
LSP Trainer Kompeten Indonesia berkomitmen untuk:
- Mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai metode yang sudah ditetapkan.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan BNSP.
Bantul, 23 Februari 2026
LSP Trainer Kompeten Indonesia
Dr. Moch Aminudin Hadi, S.E., M. M.

0 Komentar